Al-Qur’an selama 14 Abad tidak mengalami Distorsi?

Perubahan dan penyimpangan al-Qur’an secara umum bermakna adanya kekurangan, penambahan, atau pergantian lafaz dan rangkapan kalimat dalam al-Qur’an. Ulama mengemukakan selaksa dalil atas tidak terjadinya penyimpangan (distorsi) dan perubahan dalam al-Qur’an yang akan kita jelaskan sebagian dalil-dalil rasional tentangnya:  1. Al-Qur’an tatkala diturunkan memiliki beberapa karaktersistik: seperti susunan kalimatnya, tiadanya pertentangan di antara ayat, berita tentang alam ghaib dan sebagainya. Demikian juga al-Qur’an memiliki tipologi tertentu yang tiada seorang pun yang dapat menghadirkan bahkan satu surah pun semisalnya. Karena itu, al-Qur’an empat belas abad yang lalu dan al-Qur’an hari ini tidak memiliki perbedaan.  2. Apabila suatu agama ingin menjadi agama terkahir maka yang pertama dan utama ia mesti merupakan agama sempurna (berbeda dengan agama non-pamungkas yang tidak sempurna). Kedua: Agama ini tidak mengalami penyimpangan dan perubahan sepanjang sejarah, dan tiadanya dua tipologi (sempurna dan tiadanya penyimpangan) ini, maka akal akan menghukumi bahwa agama ini bukanlah agama pamungkas. Akan tetapi harus dicamkan bahwa perkara yang paling nyata mengapa agama tidak boleh mengalami perubahan dan penyimpangan adalah karena kitab agama tersebut. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam dan agama Islam merupakan agama pamungkas. Karena itu, al-Qur’an adalah kitab agama pamungkas. Dan mengingat bahwa kitab agama pamungkas harus terpelihara dan terjaga dari perubahan dan penyimpangan maka konklusinya al-Qur’an terpelihara dari segala jenis penyimpangan dan perubahan. Lanjutkan membaca

Apakah Al-Qur’an itu Wahyu dari Allah?

Dalam menetapkan pewahyuan al-Qur’an dari sisi Allah Swt dapat digambarkan dengan beberapa metode dan pola yang akan dijelaskan secara global sebagai berikut:  Metode Pertama: Dalam metode ini, sabda-sabda para Maksum dapat digunakan; artinya kita menukil riwayat-riwayat definitif dari Rasulullah Saw sendiri. Atau riwayat salah seorang Maksum As yang bersabda: Al-Qur’an adalah wahyu yang berasal dari sisi Allah Swt. Dengan memperhatikan mukjizat yang dimiliki para Imam Maksum dan mukjizat lain Rasulullah Saw yang menetapkan derajat Ilahianya al-Qur’an serta dengan memperhatikan kemaksumannya dari segala kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja (baik dalam perbuatan dan ucapan) – yang   merupakan dalil-dalil kuat dan pada kesempatan lain akan dibahas – maka sabda mereka terkait dengan al-Qur’an adalah sabda yang dapat diterima dan dapat dibuktikan. Akan tetapi metode ini adalah metode asasi dan dasar yang tidak dapat kita pahami dengan mudah. Mengapa demikian? Lanjutkan membaca..

Mengapa Kubah Emas?

Pertanyaan ini dapat dijawab dari beberapa sisi: Masalah seperti ini memiliki fondasi rasional, di seluruh dunia dan di antara peradaban agama-agama dunia penghormatan kepada para pembesar dan menghidupkan karya-karya mereka adalah suatu hal yang lumrah dan tidak ada halangannya sama sekali secara rasional. Para Imam Maksum menampik dunia sementara pada saat yang sama mereka mendermakan seluruh harta dan kepemilikiannya untuk masyarakat. Mereka rela mengorbankan jiwa untuk agama dan keselamatan masayarakat. Karena itu sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi masyarakat kepada orang-orang suci ini, mereka membangunkan pusara-pusara suci untuk mereka.  Haramain Syarifain (Mekah dan Madinah) dan haram-haram para Imam Ahlulbait As dan sebagainya merupakan bangunan, peninggalan bersejarah dan simbol peradaban Islam yang terpenting. Karena itu, sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu, haram-haram tersebut memiliki seni arsitektur,  keunikan tersendiri dan mengikut pada budaya agama dan bangsanya.  Lanjutkan membaca..

Beda antara Muslim dan Mukmin

Iman dan Islam memiliki tingkatan dan derajat. Derajat pertama yaitu derajat Islam dimana setiap orang dengan mengucapkan dua kalimat syahadat “Asyhadu an laa ilaha illaLah wa asyahdu anna muhammadan Rasululullah.” (Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah) maka ia termasuk sebagai seorang Muslim dan hukum-hukum sebagai seorang Muslim berlaku padanya. Badannya suci (thahir) dan anak-anaknya juga suci. Pernikahannya dengan seorang wanita muslimah dan transaksinya dengan seorang muslim adalah sah dan legal. Harta, jiwa dan wibawanya mendapatkan penghormatan dan nilai khusus. Dan tentu saja keniscayaan hukum-hukum ini adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban agamanya seperti shalat, puasa, khumus, zakat, haji, beriman kepada yang ghaib, menerima adanya hari kiamat, surga dan neraka dan membenarkan seluruh nabi sebagai pembawa berita dari sisi Allah Swt.  Di samping mengamalkan segala kewajiban ini, ia juga harus meninggalkan segala yang diharamkan. Hal ini akan menyebabkan semakin meningkatnya derajat dan tingkatan keimanannya. Lanjutkan membaca…

Ayat-ayat Tauhid

Masalah tauhid merupakan salah satu masalah yang dalam dan luas dalam konsep keagamaan dan al-Qur’an. Karena itu, masalah tauhid terbagi menjadi beberapa jenis dan tingkatan. Terkait dengan pembahasan tauhid dalam al-Qur’an, hal itu disebutkan secara rinci dan jelas pada surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an. Metode dan pola al-Qur’an dalam menjelaskan konsep-konsep ini adalah suatu hal yang asasi. Dewasa ini, metode ini disebut sebagai metode tafsir tematis al-Qur’an.  Dalam ajaran-ajaran agama, setiap membahas persoalan tauhid maka yang menjadi pokok pembicaraan adalah pembahasan dzat Ilahi, dengan segala sifat-sifat dan tingkatannya. Dengan demikian, setiap disebutkan lafaz jallalah (Allah Swt), maka hal itu mengindikasikan pada masalah tauhid dan indikasi ini diyakini oleh para mufassir dalam penafsiran ayat 136 surah al-Baqarah. Tentu saja jelas bahwa matlab ini tidak dapat digunakan untuk petunjuk literal (dalâlat lafziah) dan sharih (tegas), melainkan terkait dengan petunjuk yang mengikat (dalâlat iltizâmi) dengan memperhatikan pelbagai indikasi eksternal (qarina khariji) dan dalil-dalil literal (lafziyah) lainnya yang dapat disimpulkan dari pelbagai ayat dan riwayat.  Benar bahwa dalam al-Qur’an terdapat sebagian surah yang merupakan surah pendek dan ringkas namun mengandung pembahasan fundamental tauhid dan ushuluddin (ajaran pokok agama). Sebagaimana yang dapat dijumpai pada surah al-Fatihah. Lanjutkan membaca…

Mengapa Banyak Nabi Diutus?

Salah satu manifestasi kemurahan (lutfh) Allah Swt atas para hamba-Nya adalah tidak satu pun umat pada setiap masa tanpa seorang pembimbing dan pemberi petunjuk. Pengutusan para nabi ini tidak pernah terputus dan sekali-kali bumi tidak pernah kosong dari para hujjah (nabi dan imam) Tuhan.  Adapun bilangan agama-agama dan semakin sempurnanya agama-agama selepasnya adalah disebabkan semakin maju dan menyempurnanya pikiran manusia sepanjang perjalanan sejarah umat manusia. Dengan kata lain, lantaran kapasitas wujud manusia (pada masa itu) tidak mampu menerima seluruh aturan dan petunjuk sebuah agama sempurna sehingga semenjak permulaan agama paling sempurna (Islam) tidak diturunkan kepada mereka. Hal ini merupakan sebuah keharusan dan tuntutan (hikmah Ilahi) sehingga secara perlahan para nabi dan rasul diutus untuk menjelaskan pelbagai aturan dan petunjuk baru, seiring dengan berkembangnya kemampuan pikiran manusia maka kapasitas penerimaan agama yang sempurna juga dimilikinya. Lanjutkan membaca…

Memaknai Persatuan dalam Islam dengan Benar…

Wahdah Islamiyah tidak bermakna menyatukan seluruh mazhab yang ada. Wahdah semacam ini bukan hanya tidak dapat diwujudkan namun juga bukan hal yang dituntut dari konsep wahdah. Yang dimaksud dengan wahdah adalah kebersamaan kaum Muslimin dan persatuan para pemeluk ragam mazhab dengan adanya perbedaan mereka di hadapan musuh-musuh Islam dan orang-orang asing.  Makna sebenarnya wahdah (kesatuan) Syiah dan Sunni adalah bahwa terdapat banyak hal-hal yang disepakati secara umum di antara kedua mazhab. Kedua mazhab harus berupaya untuk saling mendekati dan fokus pada hal-hal yang disepakati secara umum. Untuk menjaga dan memajukan Islam keduanya harus saling bahu-membahu dan tolong-menolong satu dengan yang lain. Karena keduanya memiliki satu musuh (common enemy). Musuh-musuh Islam adalah musuh-musuh bagi keduanya.  Dalam berhadapan dengan musuh-musuh ini dan untuk mengantisipasi penyalahgunaan mereka dari segala perbedaan ini maka sepantasnya keduanya bersandar pada hal-hal common (musytarak) sehingga mereka dapat membentuk barisan tunggal dan membela diri diri di hadapan musuh-musuh yang merupakan musuh keduanya, Syiah dan Sunni. Lanjutkan membaca

Wahdatul Wujud Tinjauan Ibnu Arabi dan Mulla Shadra

Wahdatul wujud dalam pandangan urafa (plural dari arif) dan Ibnu Arabi bukanlah wahdatul wujud konseptual (mafhum), melainkan yang dimaksud dengan wahdatul wujud adalah wahdatul wujud segala sesuatu yang ada di dunia luaran yang hakikatnya diperoleh oleh urafa melalui jalan syuhud. Karena itu, dalam pandangan ini, wujud hakiki itu tidak lebih dari satu dan wujud tersebut adalah wujud Tuhan. Selain Tuhan, apa pun yang eksis dan maujud yang nampak adalah semata-mata entifikasi dan manifestasi wujud Tuhan.  Ibnu Arabi berpandangan bahwa hakikat wahdatul wujud adalah “thuri warai thur aql” (di luar jangkauan akal) yang menjadi penyebab keheranan orang-orang berakal dan untuk memahami hal tersebut ia membutuhkan pada pengenalan yang lebih tinggi yang dalam hal ini akal tidak dapat dijadikan sandaran.  Dalam Filsafat Hikmah Mulla Shadra juga mengemuka konsep wahdatul wujud. Sesuai dengan penjelasan para pemerhati Filsafat Hikmah, Mulla Shadra dalam menjelaskan konsep wahdatul wujud banyak terpengaruh oleh pandangan Ibnu Arabi.  Perbedaan asasi antara Ibnu Arabi dan Mulla Shadra terletak pada penekanan Ibnu Arabi atas “thuri warai thur aql” konsep wahdatul wujud. Mulla Shadra meyakini bahwa konsep wahdatul wujud dapat dijelaskan secara filosofis. Atas dasar ini, sistem filsafat Mulla Shadra berdasarkan dan berpijak pada masalah kehakikian wujud (ashalatul wujud) dan wahdatul wujud . Lanjutkan membacanya…

 

 

 

Ayo Lo! Lobster, Cumi-cumi dan Kerang.. Haram!

Memakan lobster,  kerang laut dan cumi-cumi adalah haram. Berdasarkan sumber-sumber riwayat, terdapat kriteria-kriteria umum terkait dengan hewan-hewan yang halal dan haram dagingnya. Misalnya: hewan-hewan darat disebutkan satu kriteria umum. Hewan-hewan laut terdapat pakem tersendiri. Demikian juga standar umum bagi burung-burung. Kriteria umum yang dijelaskan bagi kehalalan hewan-hewan laut adalah bahwa hewan-hewan tersebut memiliki sisik.  Dalam sebuah riwayat,  Muhammad bin Muslim bertanya kepada Imam Baqir As: Ada orang yang mengantarkan kepada kami ikan yang tidak bersisik. Imam bersabda: “Makanlah segala jenis ikan yang bersisik dan janganlah engkau memakan segala ikan yang tidak bersisik.” Yang dimaksud dengan qisyr atau lâye adalah sisik sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat (lain). Lanjutkan membacanya…

Kok Udang Halal, Kepiting Haram?

Kendati seluruh hukum itu ditetapkan berdasarkan kemaslahatan (masâlih) dan kemudaratan (mafâsid), dan setiap hukum itu memiliki sebuah sebab dan falsafahnya, akan tetapi menjelaskan dan menyingkap sebab sempurna seluruh partikular dan detil hukum-hukumnya adalah sebuah pekerjaan yang amat sukar dilakukan. Paling tidak, yang dapat dijelaskan adalah kriteria umum untuk hukum-hukum yang tentu saja makna kriteria umum di sini adalah kebanyakan yang terkadang mendapat pengecualian. Terkait dengan kebolehan memakan udang sebagiamana yang disebutkan di dalam sebagian riwayat adalah bahwa udang termasuk dari jenis ikan (bersisik) yang tidak dapat diterapkan pada kepiting. Lanjutkan membacanya…