Apakah Haram Memperingati Maulid?

 

Acara ulang tahun (maulid atau milad) bukan merupakan tradisi islami. Dalam ajaran-ajaran Islam tidak dianjurkan bagi manusia untuk mengandakan acara milad dan ulang tahun untuk memperingati hari lahirnya. Kami tidak ingin mengecam tradisi baru ini, meski pada saat yang sama juga kami tidak menerima impor tradisi-tradisi bangsa lain secara membabi buta. Namun setelah menerima tradisi seperti ini manusia dapat menyempurnakannya dengan memberikan sentuhan islami di dalamnya.  Oleh itu, tradisi ini dapat dimodifikasi dengan menjadikan hari kelahiran seseorang sebagai momentum untuk bersyukur dan memuji Allah Swt berkat anugerah usia yang diberikan semenjak hari lahirnya hingga kini. Di samping itu, juga merupakan kesempatan emas untuk merenungkan usia yang telah ia lalui, dalam hal apa dan untuk apa ia gunakan?  Hasil perenungan itu digunakan untuk paruh usia berikutnya dengan memperbaiki metode dan jalan hidupnya, mengingat Allah Swt dan memohon kepada-Nya supaya pekerjaan-pekerjaannya lebih baik dari masa-masa sebelumnya di masa-masa mendatang dan menjadi pekerjaan-pekerjaan terbaik baginya selama hidupnya. Dan berharap bahwa kesudahan terbaik baginya adalah perjumpaan dengan-Nya.  Karena itu, mengadakan acara ulang tahun bagi dirinya atau bagi anak-anaknya nampaknya tidak akan bermasalah secara syar’i apabila tidak disertai dengan perbuatan mubazir dan masalah-masalah yang bertentangan dengan syariat seperti memutar lagu-lagu haram, berdansa dan lain sebagainya. Lanjutkan membaca.. 

 

 


Identifikasi Jenis Kelamin Menurut Fikih

 

Sebagian hukum dan masalah, terkhusus secara eksklusif untuk kaum pria dan sebagian masalah lainnya terkhusus secara eksklusif untuk kaum wanita. Seperti hukum dan masalah warisan, hijab, nafkah, wilayah, dan pengurusan anak-anak.  Untuk menentukan jenis kelamin, banyak kriteria dan standar yang diusulkan oleh para dokter dan psikolog. Sebagian dari kritera dan standar tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kondisi kromosom seseorang. 2. Kriteria hormon-hormon pria atau wanita. 3. Faktor psikologis dan mental. 4. Alat-alat reproduksi.

 

Apa yang mengemuka dalam fikih Islam dan menjadi konsensus para juris Syiah adalah kriteria keempat. Sejatinya jenis kelamin ditentukan dan berdasarkan alat-alat reproduksi yang dimiliki setiap orang. Terkait dengan orang-orang yang berada dalam kategori transeksual, kriteria jenis kelamin adalah bentuk lahir fisikal dan jasmani seseorang. Bagi orang-orang yang memiliki jenis kelamin tersembunyi, kriteria untuk menentukan jenis kelaminnya adalah realitas dan nafs al-amr.  Bilamana seseorang secara sempurna mengganti jenis kelaminnya, hukum-hukum syariat dan tugas-tugas keagamannya adalah berdasarkan jenis kelamin aktual yang dimilikinya. Terkait dengan orang-orang yang memiliki jenis kelamin ganda (waria) harus diperhatikan jenis kelamin apa yang menonjol padanya. Apabila memiliki jenis kelamin yang menonjol adalah maskulin maka ia adalah pria. Kalau tidak demikian maka ia adalah wanita. Lanjutkan membaca…

 

 

 


Kewajiban Istri terhadap Suami

Kekukuhan, penguatan dan keberlanjutan kehidupan suami-istri terletak pada kecintaan, kesukaan, saling-memahami, saling menghormati, saling mengakui dan menunaikan hak kedua belah pihak.  Supaya tatanan lingkungan dan miniatur masyarakat keluarga menjadi kukuh dan berkelanjutan Islam memberikan seperangkat aturan dan hak-hak masing-masing untuk suami dan istri. Sebagai bandingan hak-hak ini Islam juga menentukan kewajiban-kewajiban bagi keduanya; karena kapan saja Allah Swt menetapkan sebuah hak maka di sampingnya terdapat kewajiban yang ditentukan.  Dalam makalah ini, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sekaitan dengan tugas dan kewajiban kaum perempuan (istri) di hadapan kaum laki-laki (suami), kami akan jelaskan sebagian kewajiban dan tugas penting syar’i dan hukum istri di hadapan suaminya, atau dengan kata lain hak-hak suami terhadap istri sebagaimana berikut ini: 1. Menerima kepemimpinan suami: Apabila dalam kehidupan suami-istri dan keluarga timbul masalah dan problem maka solusi yang diambil dengan keputusan final suami. Namun keputusan yang merupakan tugas suami ini tidak boleh keluar dari pola interaksi, dan korporasi yang baik, syariat dan hukum serta tidak disalahgunakan oleh suami.  2. Memenuhi kebutuhan seksual suami: Istri dalam masalah hubungan seksual dan seluruh kenikmatan seksual lainnya harus senantiasa menyambut dan menerima ajakan suami seukuran kemampuan jasmani dan ruhani sesuai dengan pandangan urf. Lain halnya apabila ia memiliki alasan syar’i dan legal seperti adat perempuan (haidh), sakit dan lain sebagainya. 3. Mengikuti suami dalam urusan tempat tinggal dan rumah hunian kecuali pihak suami memberikan kebebasan kepada istri untuk memilih atau berbeda dengan status sosial istri atau terdapat bahaya yang dapat mengancam jiwa dan raga bagi istri. 4. Menaati suami dalam urusan keluar rumah dan masuknya orang lain ke dalam rumah. Dalam batasan urf, kecuali untuk menunaikan tugas-tugas keagamaan seperti haji wajib atau harus pergi berobat ke dokter atau apabila istri berdiam di rumah akan membahayakan jiwa, raga dan kemuliaan bagi wanita. 5. Mematuhi suami dalam urusan pekerjaan dan jenis pekerjaan sekiranya ia bekerja tidak sesuai dengan pandangan urf, waktu, ruang, situasi dan jenis kelamin pria dan wanita. Lanjutkan membaca..

Masalah Ganti Kelamin dan Warisan

Seluruh juris (fakih) Syiah menaruh perhatian terhadap masalah ini dan memandang bahwa yang menjadi ukuran warisan dalam hal ini adalah jenis kelamin sekarang (aktual) anak-anak. Karena itu, apabila seseorang anak  (yang dilahirkan sebagai putra) dan melakukan operasi ganti kelamin (menjadi putri) sebelum kematian ayahnya, maka ia tidak akan menerima warisan sebagaimana
anak laki-laki, melainkan sebagaimana anak-anak perempuan. Dengan kata lain, putra aktual (sebelumnya putri yang telah melakukan operasi ganti kelamin) menerima warisan dua kali lipat dari putri aktual (sebelumnya putra yang telah melakukan
operasi ganti kelamin).

Terdapat tiga kemungkinan terkait dengan saham warisan ayah dan ibu yang mengganti jenis kelamin dari anak (yang telah meninggal/mayit). Kemungkinan yang paling kuat adalah hubungan warisan antara orang tua dan anak-anak tidak akan terputus. Bagi dia yang berstatus sebagai ayah yang mengeluarkan sperma adalah dua pertiga, meski kemudian ia mengganti kelamin dan
berubah menjadi perempuan. Bagi ibu adalah sepertiga kendati ia mengganti kelamin dan berjenis kelamin laki-laki; karena ukuran warisan ayah dan ibu yang mengganti kelamin adalah berdasarkan masa pengeluaran sperma dan kriteria ini
tidak berubah dengan berubahnya jenis kelamin. Lanjutkan membaca..

Boleh Tidak Suami Meminum ASI istri?

Kami telah melayangkan surat pertanyaan di atas kepada beberapa Kantor Marja Agung Taklid dan menerima jawaban sebagaimana berikut ini:  Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):  Pada dasarnya tidak ada masalah.  Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):  Tidak ada masalah terkait dengan perbuatan ini secara syar’i.  Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):  Tidak dibenarkan. Lanjutkan membaca..

Mengenal Binatang Halal dan Haram

Secara umum binatang-binatang yang haram dikonsumsi terbagi menjadi beberapa bagian: 1. Seluruh binatang laut (adalah haram) selain ikan-ikan yang bersisik. 2. Di antara binatang darat; anjing, babi, dan binatang-binatang buas yang bergigi tajam, bertaring dan memiliki cakar seperti harimau, rubah, srigala, kelinci, gajah dan lain sebagainya adalah termasuk sebagai binatang-binatang yang haram dikonsumsi. Namun binatang-binatang seperti kambing, sapi, unta, rusa, kerbau, domba, keledai liar adalah termasuk binatang-binatang yang dagingnya halal dikonsumsi. Adapun daging kuda dan keledai piaraan termasuk binatang yang makruh dikonsumsi. 3. Burung-burung yang ketika terbang sayapnya lebih banyak terbuka dan sangat jarang mengepakkan sayapnya adalah burung-burung yang haram dikonsumsi. Burung-burung yang ketika terbang lebih banyak mengepakkan dan mengibaskan sayapnya serta jarang membuka sayapnya adalah burung-burung yang halal disantap. Demikian juga burung-burung yang memiliki tembolok, ampela, bertaji adalah halal (Harap diperhatikan: burung-burung seperti elang dan yang memiliki taring adalah haram). Mengkonsumsi seluruh jenis serangga selain belalang adalah haram hukumnya. Lanjutkan Membaca

Benarkah Hukum Nikah Mut’ah itu Telah Dianulir?

Suatu hal yang pasti bahwa jenis pernikahan ini termasuk pernikahan legal pada masa Rasulullah Saw dan kita tidak memiliki dalil yang dapat diandalkan terkait dengan nasakh dan anulir hukum pernikahan ini pada masa Rasulullah Saw. Karena itu, sesuai dengan hukum pasti yang digunakan dalam disiplin ilmu Ushul Fikih pernikahan tersebut masih tetap sah berlaku.  Poin yang patut mendapat perhatian di sini adalah bahwa tiada seorang pun selain Rasulullah Saw yang memiliki hak untuk menganulir dan me-nasakh hukum-hukum.  Hanya Rasulullah Saw yang dapat menganulir hukum-hukum sesuai dengan perintah Allah Swt. Pasca wafatnya Rasulullah Saw persoalan nasakh dan anulir telah tertutup sama sekali dan kalau tidak demikian maka siapa saja dapat melakukan ijtihad dan menganulir hukum-hukum Ilahi. Sedemikian sehingga tiada lagi yang bernama syariat abadi dan lestari yang akan tersisa. Pada dasarnya, ijtihad di hadapan sabda Rasulullah Saw adalah ijtihad di hadapan nash (ijtihâd fî muqâbil al-nash) yang sama sekali tidak memiliki nilai. Lanjutkan membaca..

Hukum Kloning dalam Islam

Kloning dan khususnya kloning manusia merupakan salah satu masalah kontemporer. Karena itu masalah ini tidak disebutkan hukumnya dalam ayat-ayat dan riwayat. Akan tetapi para alim dan fakih (juris) Syiah dengan memanfaatkan metode ijtihad atas ayat-ayat dan hadis-hadis, mereka mengemukakan pandangan-pandangan dalam masalah ini. Dewasa ini terdapat beberapa pandangan di kalangan fukaha Syiah dalam masalah ini:  1. Sebagian pada dasarnya memandang boleh kloning. 2. Sebagian lainnya memandang boleh hanya pada tataran personal dan terbatas.  3. Kelompok ketiga memandang haram inti persoalan ini sebagai hukum primer.  Lanjutkan membaca..

Hukumnya Memperalat Jin, Arwah dan Setan

Meski dalam pendefinisian dan penentuan obyek-obyek sihir dalam kitab-kitab bahasa dan fikih banyak definisi yang dikemukakan, akan tetapi dalam hal ini hubungan dengan arwah, jin-jin dan setan-setan disebut sebagai sihir. Hal ini merupakan sesuatu yang terima secara umum. Sihir memiliki latar belakang yang panjang dalam sejarah umat manusia dimana masa penyebarannya terjadi tatkala para nabi Ilahi tidak hadir di tengah masyarakat atau kekuasaan mereka tidak terlalu berpengaruh. Karena itu, ghalibnya kehadiran para penyihir semakin bertambah banyak pasca masa Nabi Nuh As dan Sulaiman As.Akan tetapi, sebagaimana yang tampak pada sejarah para penyihir dan setengah ilmu yang dimiliki oleh arwah, jin dan setan dan para pengklaim palsu yang mengklaim hubungan dengan mereka, para penyihir banyak menyisakan kerugian pada umat manusia, baik kerugian agama atau pun kerugian spiritual. Karena itu, menurut hemat kami, di samping cara-cara untuk mengakses dunia jin, setan dan arwah bertentangan dengan agama dan juga pelbagai pengaruh yang diberikan oleh setan, jin dan arwah bertentangan dengan agama dan boleh jadi di antara para penyihir ada yang mengklaim diri sebagai nabi atau Imam Mahdi. Lanjutkan membaca..

Apakah Jin dan Ruh dapat Mengusili Manusia?

Informasi yang kita miliki ihwal jin sangat terbatas. Namun kita dapat menggunakan riwayat bahwa jin sebagaimana manusia memiliki taklif dan tanggung jawab serta ragam keyakinan. Sebagian mereka adalah jin yang taat dan sebagian lainnya pembangkang. Kendati jin dari sudut pandang pemikiran sangat lemah namun dari sisi kekuatan sangat kuat sedemikian sehingga ia mampu mengerjakan banyak perkerjaan luar biasa dalam waktu singkat.   Demikian juga hakikat dan model aktifitas ruh merupakan salah satu masalah yang paling pelik yang hingga kini pengetahuan manusia belum mampu mencerapnya dengan baik. Sesuai dengan ayat dan riwayat ruh berbeda dengan badan dan jasmani, ruh adalah entitas non-material dan tidak memiliki tipologi materi. Atas dasar ini ruh dapat mengetahui masalah-masalah dunia pasca kematian.  Kendati sebagian dari masalah ini dapat diterima bahwa jin memiliki kekuataan untuk menyakiti manusia akan tetapi harus diperhatikan bahwa pertama, mereka terdiri dari jin baik dan jin buruk. Karena itu, gambaran yang merebak di kalangan awam adalah bahwa jin merupakan makhluk penggangu dan tukang usil, pendendam dan berkelakuan buruk. Gambaran ini merupakan gambaran khurafat dan tidak sesuai dengan akal dan logika. Ketiga, ada kemungkinan bagi manusia untuk aman dan terbebas dari gangguan jin. Demikian juga, doktrin menggangu dan menyakiti arwah buruk dan yang berkeliaran dan campur tangan mereka dalam pengaturan alam merupakan teori kosong dan nihil dan hampa dalil-dalil rasional, empirik dan referensial. Lanjutkan membaca..